WARU-PAMEKASAN, Hari jumat (16/09/2016) Laboratorium syariah dan Perwakilan mahasiswa peserta praktik peradilan melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan Istbath Nikah di KUA Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, Dr. Ibu Umi Supraptiningsih, M.Hum (Ketua Jurusan Syariah STAIN Pamekasan) menjelaskan kegiatan yang dilaksankan oleh Pengadilan Agama dan KUA Waru tersebut yang dilaksanakan mulai pagi diikuti...
Jurnal al-Ihkam Jurusan Syariah STAIN Pamekasan yang terakreditasi nasional tahun lalu (2015), menorehkan prestasi internasional dengan terindeks secara resmi di Directory of Open Acces Journal (DOAJ) pada tanggal 11 Juli 2016. Hal ini diungkapkan oleh Erie Hariyanto Editor in chief jurnal al-Ihkam Terindeksnya al-Ihkam (Jurnal Hukum dan Pranata Sosial) di...
Secara Maraton rombongan yang terdiri dari Ketua Jurusan , Seketaris Jurusan, Ketua Laboratorium, Seketaris Laboratorium beserta Ketua Prodi di Lingkungan jurusan syariah STAIN Pamekasan melakukan kegiatan Penyerahan Mahasiswa Semester IV Prodi AHS Jurusan Syariah yang berjumlah 110 mahasiswa kepada Ketua Pengadilan Negeri (Jumat,02/09/2016) dan Ketua Pengadilan Agama Pamekasan (Senin, 05/09/2016...
PAMEKASAN (Kamis, 16/08/2016) Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) berbasis Participatory Action Research (PAR) dan POSDAYA Masjid dengan praktik pemagangan di KUA berbasis keluarga sakinah oleh mahasiswa prodi AHS jurusan syariah dengan lokasi 9 desa di 3 empat kecamatan Se-kabupaten Pamekasan yang berlansung dari 17 Juli – 16 Agustus 2016 berhasil dengan...
Filosofi keberadaan Perbankan syariah didorong oleh keinginan tersedianya jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan mewujudkan sistem perbankan yang terhindar dari praktik bunga (riba), perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), dan praktek-praktek lainnya yang tidak sejalan dengan prinsip syariah (haram). Perkembangan perbankan Syariah ditopang dengan potensi jumlah penduduk muslim Indonesia yang...
Oleh: Dr. Hj. Eka Susylawati, S.H, M.Hum (Dosen Prodi AHS Jurusan Syariah STAIN Pamekasan) Di Indonesia dalam bidang hukum kewarisan masih berlaku pluralisme hukum. Dibandingkan dengan hukum kewarisan Islam dan Barat, hukum kewarisan adat lebih dianut dan diterapkan oleh masyarakat Indonesia. Pada sisi yang lain Undang-Undang Peradilan Agama menerapkan personalitas...