Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 324 322551

Email

hki@iainmadura.ac.id

Karakteristik Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah Pada Peradilan Agama Oleh: Dr. Erie Hariyanto, S.H., M.H (Dosen AHS Jurusan Syariah STAIN Pamekasan)

  • Diposting Oleh Admin Web HKI
  • Jumat, 19 Agustus 2016
  • Dilihat 51 Kali
Bagikan ke

Filosofi keberadaan Perbankan syariah didorong oleh keinginan tersedianya jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan mewujudkan sistem perbankan yang terhindar dari praktik bunga (riba), perjudian (maysir), ketidakpastian (gharar), dan praktek-praktek lainnya yang tidak sejalan dengan prinsip syariah (haram). Perkembangan perbankan Syariah ditopang dengan potensi jumlah penduduk muslim Indonesia yang mencapai ±85 % dari 237 juta penduduk Indonesia, sehingga perkembangannya berlangsung pesat, sampai tahun 2015 ada 2.881 kantor cabang bank syariah.

Dengan maraknya kegiatan bisnis syariah tidak mungkin dihindari adanya sengketa (dispute/difference) di antara pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian dilakukan secara litigasi (melalui pengadilan) dan Non Litigasi (alternative dispute resolution). Tentu semua itu memiliki kelebihan dan kekurangan namun yang terpenting adalah bagaimana penyelesaian sengketa dengan cepat, sederhana dan biaya yang ringan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, implementasi prinsip syariah dalam kegiatan usaha perbankan syariah menjadi suatu keniscayaan dan Peran Peradilan Agama diharapkan dapat mengawal melalui putusan pengadilan dengan para hakim yang paham tentang prinsip-prinsip syariah, sehingga sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan secara kafaah dan istiqomah.

Keberadaan Perbankan Syariah dan Peradilan Agama memiliki keterkaitan yang sangat erat. Perbankan Syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan syariah dan Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan khusus yang mempunyai kewenangan absolut sama-sama menekankan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Perbankan Syariah dan peradilan agama diharapkan dapat bersinergis dengan berpegang pada prinsip syariah. Secara yuridis keberadaan perbankan syariáh dan peradilan agama di Indonesia sudah memiliki legitimasi yang begitu kuat, berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Perbankan Syariah serta putusan MK Nomor 93/PPU-X/2012 Penjelasan pasal 52 Ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah, tetapi dalam batas-batas tertentu masih menempati posisi “alternatif pilihan”. Persoalan paling besar dalam pengembanan amanah ini adalah, Pertama stigma publik yang masih menganggap bahwa Bank Syari’ah belum sepenuhnya melaksanakan praktek sesuai tuntunan syariah, dan hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja dalam melakukan transaksi bisnis. Kedua, penyelesaian sengketa perbankan syariah yang menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Padahal stigma yang berkembang Pengadilan Agama adalah “pengadilan cerai” yang tentu tidak cakap menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah.

Dalam disertasi ini dirumuskan masalah penelitian pertama Apakah karakteristik penyelesaian sengketa perbankan syari’ah pada peradilan Agama Kedua Bagaimana Dasar filosofis Kewenangan peradilan agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis, pendekatan konsep, pendekatan perundangan-undangan, dan pendekatan sejarah. Karakteristik penyelesaian sengketa perbankan syari’ah pada Peradilan Agama terdiri dari yaitu: Pertama Bank syariah dalam melakukan kegiatan menghimpun dana atau pembiayaan tidak mengunakan sistem bunga seperti bank konvensional, melainkan mengunakan sistem bagi hasil dengan prinsip syariah, seperti Mudharabah, Murabahah, Musyarakah; Kedua Peradilan Agama sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan absolut menangani sengketa perbankan syariah di bidang perdata. Dalam hal ini seluruh sengketa perdata yang terjadi antara bank syariah dengan pihak manapun, termasuk yang terjadi antara bank syariah dengan pihak non-Islam; Ketiga Perbankan Konvensional dalam melakukan pembiayaan selalu mengedepankan aspek agunan (collateral) dari nasabah sekaligus sebagai penyelesaian sengketa, sedangkan pada Perbankan Syariah seharusnya tidak mengenal agunan karena didasarkan kepada saling percaya (al-amanah); Keempat Penyelesaikan sengketa perbankan syariah pada peradilan agama memiliki perbedaan secara prinsip bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dalam rangka menegakkan hukum perdata islam berdasarkan prinsip-prinsip syariah menurut al-Quran dan Hadist.

Dasar filosofis Kewenangan Peradilan Agama dalam Penyelesaian sengketa perbankan syari’ah adalah agar terciptanya keselarasan antara pelaksanaan akad dan hukum materiil yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah dengan lembaga peradilan agama yang memang merupakan wadah bagi pencari keadilan yang beragama islam sehingga sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan secara kafaah dan istiqomah.

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran disertasi ini sebagai berikut: Pertama Perlu adanya revisi peraturan perundang-undangan bidang perbankan nasional dengan mengharmoniskan undang-undang perbankan syariah dengan undang-undang peradilan agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah; Kedua Perlu dilakukan upaya-upaya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kewenangan menyelesaikan sengketa syariah menyangkut peningkatan kapasitas dalam tiga aspek yaitu pertama materi hukum diperlukan adanya hukum acara yang khusus berlaku di lingkungan peradilan agama sebagai peraturan pendukung dan aturan pelaksanaan dari UU peradilan agama harus segera diwujudkan, kedua Aspek sumber daya manusia penyiapan tenaga-tenaga hakim yang profesional dan ahli hukum ekonomi syariah dan ketiga aspek sarana dan prasarana dari Pengadilan Agama harus dipenuhi untuk menangani perkara-perkara dalam bidang perbankan syariah.