Kuliah Tamu Hukum Keluarga Islam IAIN Madura “Prospek Peradilan Islam Kontemporer di Indonesiaâ€
- Diposting Oleh Admin Web HKI
- Senin, 21 Juni 2021
- Dilihat 46 Kali
Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan hukum keluarga Islam Indonesia di samping sebagai “institusi hukum” yang harus menegakkan supremasi hukum, juga sebagai “institusi sosial” yang dituntut harus bisa mempertahankan existensinya di tengah-tengah masyarakat. Tidak jarang kredibilitas hakim peradilan agama harus diuji ketika berhadapan dengan kasus-kasus kontemporer seperti kasus pengesahan perkawinan online, kasus wali adlal, kasus waris beda agama, dan kasus-kasus yang berkenaan dengan perlindungan perempuan dan anak. Dari proses itu kemudian lahirlah putusan-putusan hakim yang boleh jadi itulah temuan hukum baru yang tidak menutup kemungkinan akan menjadi pedoman bagi para hakim dan para pemerhati hukum keluarga Islam di masa-masa mendatang.
Mengacu pada ketentuan Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam melaksanakan tugasnya hakim peradilan agama memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu:
1) menerapkan hukum apa adanya (rechtstoepassing),
2) menemukan hukum (rechtsvinding), dan 3) menciptakan hukum.
Amanah ini tentu menjadikan tugas dan fungsi hakim dalam melakukan pembaruan hukum keluarga Islam menjadi lebih dinamis. Ia berhadapan langsung dengan kasus yang riil, melakukan ijtihad secara totalitas dan memberikan putusan hukum secara independen dan mengingat. Ke depan kompetensi absolut peradilan agama bisa jadi akan semakin luas sejalan dengan berkembangnya problematika umat Islam dan politik hukum Islam di Indonesia. Kondisi ini menuntut para hakim dan calon hakim untuk mempersiapkan diri secara lebih matang untuk mengawal pembaruan hukum keluarga Islam Indonesia ke arah yang lebih baik.